Krajan#Jantenan– BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan layanan bagi para pesertanya. Kini, pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang. Cukup menggunakan ponsel, peserta bisa mengurusnya melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
Layanan PANDAWA beroperasi selama 24 jam untuk akses menu, namun pemrosesan admin biasanya dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Syarat Sebelum Pindah Faskes
Sebelum memulai proses, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan.
- Status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Menyiapkan dokumen pendukung: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan swafoto (selfie) memegang KTP.
Langkah-langkah Pindah Faskes via PANDAWA
Berikut adalah panduan lengkapnya:
- Simpan Nomor PANDAWASimpan nomor resmi PANDAWA nasional di 0811 8 165 165 pada kontak ponsel Anda.
- Mulai PercakapanKirim pesan sapaan seperti "Halo" atau "Menu" ke nomor tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
- Klik Link yang DikirimkanAnda akan menerima balasan otomatis berisi tautan (link) formulir digital. Klik tautan tersebut untuk masuk ke menu layanan.
- Pilih Menu "Ubah Data Peserta"Di dalam menu formulir, pilih opsi "Ubah Data Peserta" dan cari sub-menu "Perubahan FKTP/Faskes".
- Isi Data dan Unggah DokumenMasukkan data diri yang diminta (NIK, nomor BPJS, nomor HP aktif) dan unggah foto dokumen (KTP, KK, selfie) sesuai instruksi.
- Tentukan Faskes BaruPilih provinsi, kabupaten/kota, dan cari nama faskes tujuan yang Anda inginkan.
- Konfirmasi dan SelesaiSetelah formulir dikirim, petugas akan melakukan verifikasi. Anda akan menerima notifikasi konfirmasi jika perubahan telah berhasil diproses.
Kapan Faskes Baru Bisa Digunakan?
Penting untuk diingat bahwa perubahan faskes ini tidak langsung aktif seketika. Faskes baru biasanya mulai berlaku efektif pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
Selain melalui WhatsApp PANDAWA, peserta juga dapat melakukan perubahan data secara instan melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store maupun App Store.