Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPJS Kesehatan resmi menonaktifkan status kepesertaan ribuan warga dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada kuartal pertama tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional guna memastikan subsidi jaminan kesehatan tepat sasaran.
Penonaktifan ini umumnya menyasar peserta yang datanya tidak padan dengan NIK terbaru atau dianggap telah mengalami peningkatan status ekonomi. Namun, bagi warga yang merasa masih berhak, pemerintah tetap membuka pintu untuk pengajuan kembali.
Penyebab Utama Penonaktifan
- Perubahan Status Ekonomi: Peserta dianggap telah mandiri secara ekonomi.
- Data Tidak Valid: NIK yang tidak padan dengan data terbaru di Dukcapil.
- Bekerja sebagai Penerima Upah: Peserta telah bekerja di perusahaan (PPU).
Panduan Reaktivasi PBI JK (Bantuan Iuran)
Bagi warga yang status kepesertaannya dinonaktifkan namun masih dalam kategori tidak mampu, Anda dapat mengajukan aktivasi kembali dengan mengikuti prosedur berikut:
Persyaratan yang Harus Disiapkan:
Untuk mempercepat proses verifikasi di tingkat dinas, mohon siapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari kantor Desa/Kelurahan.
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan.
- Foto/Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku.
Alur Pengajuan Kembali:
- Siapkan berkas: Pastikan semua persyaratan di atas sudah lengkap dan terbaca jelas.
- Serahkan ke Perangkat Desa: Bawa dokumen tersebut ke kantor Desa/Kelurahan melalui Kasi Pelayanan, Sigit Dwi Cahyono atau operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Proses Verifikasi: Berkas akan diproses untuk pengajuan aktivasi kembali PBI JK sesuai dengan ketentuan dan kuota yang berlaku di wilayah masing-masing.
Cara Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri
Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu sakit sebelum mengecek status kepesertaan. Gunakan layanan digital berikut:
- Aplikasi Mobile JKN: Cek menu profil peserta.
- Chat Assistant JKN (CHIKA): Melalui WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
- Care Center 165: Layanan telepon 24 jam.
Penting: Jika Anda sudah memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas UMK, sangat disarankan untuk beralih ke segmen Peserta Mandiri agar alokasi PBI dapat digunakan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.