Video Call di nomor 0821 3831 2220 untuk Registrasi IKD
Guna mempermudah layanan kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kabupaten Grobogan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah meluncurkan layanan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui video call whatsapp.(WA).
Masyarakat Grobogan dapat memanfaatkan layanan baru ini dengan menghubungi secara video call di nomor 0821-3831-2220, setiap hari Senin-Kamis pada pukul 08.00-12.00 WIB dan pada hari Jum’at pada pukul 08.30-11.00 WIB.
Layanan ini merupakan inovasi buatan Dispendukcapil Grobogan dengan sebutan 'Dik Vica' atau Daftarkan Identitas Kependudukan Digital via Video Call.
Kepala Dispendukcapil Grobogan Achmad Basuki Mulyono mengatakan, selama ini petugas melakukan jemput bola dalam aktivasi IKD. Hal itu membuat capaian IKD di wilayah Kabupaten Grobogan belum maksimal.
"Karena kurang optimal kalau terus melakukan jemput bola. Akhirnya, kami mengajak desa-desa untuk menyosialisasikan inovasi Dik Vica ini. Sehingga warga yang ingin aktivasi IKD, bisa dengan video call saja. Jadi nggak perlu datang ke dinas," paparnya.
Masyarakat Grobogan dapat memanfaatkan layanan baru ini dengan menghubungi secara video call di nomor 0821-3831-2220, setiap hari Senin-Kamis pada pukul 08.00-12.00 WIB dan pada hari Jum’at pada pukul 08.30-11.00 WIB.
Cara registrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) :
- Siapkan 2 buah Handphone
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (Android) atau App Store (IOS) menggunakan HP Utama;
- Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel, lalu setujui syarat dan ketentuan;
- Lakukan verifikasi wajah;
- Lakukan Video Call nomor WA layanan IKD 0821-3831-2220 menggunakan HP yang lain dan scan QR Code;
- Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Digital, klik “Aktivasi”;
- Masukkan kode aktivasi dari email dan captcha, klik “Aktifkan”;
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai kode aktivasi.
Machasin Nur Ubaidi, S.STP, M.Si, Kepala Bidang PIAK menjelaskan bagi warga yang akan menggunakan layanan ini secara mandiri, warga harus menyiapkan 2 buah HP, satu buah HP yang akan diinstall IKD dan satu HP untuk proses VC, karena dapat proses registrasi IKD diperlukan proses scan QR code dari aplikasi SIAK.
“Kami juga telah bekerjasama dengan Petugas Registrasi Desa (PRD) di desa-desa, yang akan membantu warga mengaktivasikan IKD saat mereka mengurus dokumen kependudukan di kantor desa/kelurahan”, imbuh Machasin.
Dengan diluncurkan layanan ini, warga dapat melakukan registrasi dan aktivasi IKD tanpa harus datang ke Dispendukcapil, kantor kecamatan maupun ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
